Resume Buku : Fiqh Prioritas.

Fiqh prioritas (fiqh  al-awlawiyyat) atau fiqh urutan pekerjaan. Dengan memperlajari ilmu fiqh ini membedakan  apa yang seharusnya didahulukan oleh agama dan apa pula yang seharusnya diakhirkan; apa yang dianggap  berat  dan apa  pula  yang  dianggap  ringan; dan apa yang dihormati oleh agama dan apa pula yang disepelekan olehnya.


Hubungan Antara Fiqh Prioritas Dan Fiqh Pertimbangan
Peran  terpenting  yang dapat dilakukan oleh fiqh pertimbangan ini ialah:
1)      Memberikan pertimbangan antara berbagai kemaslahatan dan manfaat dari berbagai kebaikan yang disyariatkan.
2)      Memberikan pertimbangan antara berbagai bentuk kerusakan, madharat, dan kejahatan yang dilarang oleh agama.
3)      Memberikan pertimbangan antara maslahat dan kerusakan, antara kebaikan dan kejelekan apabila dua hal yang bertentangan ini bertemu satu sama lain.

Fiqh    pertimbangan    --dan    pada     gilirannya,     fiqh prioritas--mengharuskan kita:
1)      Mendahulukan dharuriyyat atas hajjiyyat, apalagi terhadap tahsinat;
2)      Dan mendahulukan hajjiyyat atas tahsinat dan kamaliyyat.

Dharuriyyat itu ada lima macam: agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta kekayaan. Sebagian ulama menambahkan dharuriyyat yang keenam, yaitu kehormatan.
Volume, intensitas, dan bahaya yang ditimbulkan oleh kerusakan dan madharat itu berbeda-beda tingkatannya. Atas dasar inilah, para  fuqaha  menetapkan  sejumlah  kaidah  yang baku mengenai hukum yang penting; antara lain.
"Tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan."
"Suatu bahaya sedapat mungkin harus disingkirkan."
"Suatu bahaya tidak boleh disingkirkan dengan bahaya yang sepadan atau yang lebih besar."
"Bahaya yang lebih ringan, dibandingkan dengan bahaya lainnya yang mesti dipilih, boleh dilakukan"
"Bahaya yang lebih ringan boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang lebih besar."
"Bahaya yang bersifat khusus boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang sifatnya lebih luas dan umum."

Apabila dalam suatu perkara terdapat manfaat  yang lebih  besar,  maka  perkara  itu  boleh  dilakukan, sedangkan kerusakan kecil yang ada padanya dapat  diabaikan.  Di  antara kaidah penting dalam hal ini ialah: "Menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat."
Kaidah ini kemudian disempurnakan dengan kaidah lain yang dianggap penting:
"Kerusakan yang kecil diampuni untuk memperoleh, kemaslahatan yang lebih besar."
"Kerusakan yang bersifat sementara diampuni demi kemaslahatan yang sifatnya berkesinambungan."
"Kemaslahatan yang sudah pasti tidak boleh ditinggalkan karena ada kerusakan yang baru diduga adanya."



Fiqh  Prioritas  juga  berkaitan  erat  dengan   Fiqh   Tujuan Syari'ah.  Semua  orang  sepakat  bahwa  hukum-hukum  syari'ah secara menyeluruh memiliki alasan, dan  juga  terdapat  tujuan tertentu yang ada di balik bentuk lahiriah hukum syari'ah yang harus  dilaksanakan  itu;  karena   sesungguhnya   di   antara nama-nama Allah ialah al-Hakim (Maha Bijaksana) , yang disebut di dalam al-Qur'an al-Karim lebih dari  sembilan  puluh  kali. Allah  yang  Maha  Bijaksana tidak akan membuat syari'ah agama tanpa tujuan, sebagaimana Dia tidak akan  menciptakan  sesuatu dengan sia-sia.
Bahkan,   bentuk  ibadah  mahdhah  (ibadah  yang  murni)  juga mempunyai tujuan-tujuan tertentu,  yang  kadang-kadang  alasan ibadah itu disebutkan oleh al-Qur'an: Shalat  misalnya,  adalah  untuk  mencegah  perbuatan keji dan mungkar  [al-'Ankabut:  45];  zakat  untuk  membersihkan   dan menyucikan   diri   manusia   [at-Taubah:103];   puasa   untuk menjadikan manusia bertaqwa[al-Baqarah, 183]; dan ibadah haji untuk  menyaksikan  berbagai  manfaat, dan menyebut nama Allah [al-Hajj, 28].
Tidak diragukan lagi bahwa fiqh prioritas memiliki hubungan yang erat dengan fiqh nash syari'ah yang bersifat parsial. Di mana nash yang parsial  ini  berkaitan  dengan  tujuan  secara umum,  kaidah-kaidah  umum,  sehingga  yang  parsial ini dapat dikembalikan kepada yang umum, dan sebaliknya, masalah-masalah cabang dapat dikembalikan kepada yang pokok.
Yang  paling penting di sini ialah membedakan antara nash yang bersifat qath'i dan nash yang  bersifat  zhanni,  antara  nash yang  muhkam  dan nash yang mutasyabih. Nash yang zhanni mesti dipahami berdasarkan yang qath'i,  dan  nash  yang  mutasyabih mesti dipahami dalam kerangka nash yang muhkam

PRIORITAS

Prioritas Ilmu atas Amal
Prioritas Pemahaman atas Hafalan
Prioritas Maksud dan Tujuan atas Penampilan Luar
Di antara persoalan yang termasuk di dalam fiqh prioritas ini ialah  tujuan. Yakni menyelami pelbagai tujuan yang terkandung di  dalam  syari'ah,  mengetahi  rahasia  dan   sebabsebabnya, mengaitkan   antara   satu   sebab  dengan  sebab  yang  lain, mengembalikan cabang kepada  pokoknya,  mengembalikan  hal-hal yang parsial kepada yang universal, dan tidak menganggap cukup mengetahui penampakan dari luar, serta jumud di dalam memahami nash-nash syari'ah tersebut.
Contoh dalam penciptaan. Allah SWT berfirman:
"... Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah..." [al A'raf: 54]
Karena Dia tidak pernah menciptakan  sesuatu  dengan  sia-sia, maka juga tidak pernah menetapkan syari'ah yang kaku dan tidak berguna.
Orang-orang yang bijak berkata  tentang  apa  yang  diciptakan oleh Tuhan
"... Ya Tuhan kami, tiadalah engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka." (Ali 'Imran: 151)
Kita juga dapat mengatakan, "Wahai  Tuhan  kami,  sesungguhnya Engkau  tidak  menetapkan  syari'ah  ini kecuali dengan hikmah yang terkandung di dalamnya."

Memprioritaskan Persoalan Yang Ringan Dan Mudah Atas Persoalan Yang Berat Dan Sulit
Di antara prioritas yang sangat dianjurkan di sini,  khususnya dalam  bidang  pemberian  fatwa  dan  da'wah  ialah  prioritas terhadap persoalan yang ringan dan mudah atas  persoalan  yang berat dan sulit.

Mengubah Fatwa Karena Perubahan Waktu Dan Tempat
Perubahan kondisi manusia,  baik   yang   terjadi   karena   perjalanan   waktu, perkembangan   masyarakat,   maupun  terjadinya  hal-hal  yang sifatnya  darurat,  sehingga  para  ahli  fiqh  yang  biasanya mengeluarkan  fatwa harus mengubah fatwa yang telah lalu untuk disesuaikan  dengan  perubahan  zaman,  tempat,  tradisi   dan kondisi  masyarakatnya;  berdasarkan petunjuk para sahabat dan apa yang pernah dilakukan oleh  para  khulafa  rasyidin,  suri tauladan  yang  kita  disuruh  untuk  mengambil  petunjuk dari 'sunnah' mereka dan berpegang teguh  kepadanya.  Yaitu  sunnah yang  sesuai  dengan  sunnah  Nabi saw dan dapat diterima oleh al-Qur'an; sebagaimana yang pernah kami jelaskan dalam risalah kecil  kami  yang  berjudul  'Awamil al-Sa'ah wa al-Murunah fi al-Syari'ah   al-Islamiyyah   (Faktor-faktor   Keluasan    dan Keluwesan dalam Syariat Islam).


PRIORITAS
  1. Memprioritaskan Kualitas atas Kuantitas
  2. Prioritas Ilmu Atas Amal
  3. Prioritas Pemahaman Atas Hafalan
  4. Prioritas Maksud dan Tujuan Atas Penampilan Luar
  5. Prioritas Ijtihad Atas Taqlid
  6. Prioritas Studi dan Perencanaan Pada Urusan Dunia
  7. Prioritas Dalam Pendapat-Pendapat Fiqh


PRIORITAS FATWA DAN DAKWAH
  1. Memprioritaskan Persoalan yg Ringan & Mudah Atas Persoalan yg Berat & Sulit
  2. Pengakuan Atas Kondisi Darurat
  3. Mengubah Fatwa Karena Perubahan Waktu dan Tempat
  4. Menjaga Sunnah Pentahapan (Marhalah) Dalam Da'wah
  5. Meluruskan Budaya Kaum Muslimin
  6. Ukuran Yang Benar: Perhatian Terhadap Isu-isu Yang Disorot Oleh Al-Qur'an


PRIORITAS BIDANG AMAL
  1. Prioritas Amal Yang Kontinyu Atas Amal Yang Terputus-Putus
  2. Prioritas Amalan Yang Luas Manfaatnya Atas Perbuatan Yang Kurang Bermanfaat
  3. Prioritas Terhadap Amal Perbuatan yg Lebih Lama Manfaatnya & Lebing Langgeng Kesannya
  4. Prioritas Beramal Pada Zaman Fitnah
  5. Prioritas Amalan Hati Atas Amalan Anggota Badan
  6. Perbedaan TIngkat Keutamaan Sesuai dg Tingkat Perbedaan Waktu, Tempat & Keadaan

PRIORITAS PERKARA
  1. Prioritas Perkara Pokok Atas Perkara Cabang
  2. Prioritas Fardhu Atas Sunnah dan Nawafil
  3. Prioritas Fardhu 'Ain Atas Fardhu Kifayah
  4. Prioritas Hak Hamba Atas Hak Allah Semata-mata
  5. Prioritas Hak Masyarakat Atas Hak Individu
  6. Prioritas Wala' (Loyalitas) Kepada Umat Atas Wala' Terhadap Kabilah & Individu

PRIORITAS PERKARA DILARANG
  1. Prioritas Dalam Perkara Yang Dilarang
  2. Membedakan Antara Kekufuran, Kemusyrikan & Kemunafikan, Yang Besar & Yang Kecil
  3. Kemaksiatan Besar Yang Dilakukan Oleh Hati Manusia
  4. Bid'ah Dalam Aqidah
  5. Syubhat
  6. Makruh

PRIORITAS BIDANG REFORMASI
  1. Memperbaiki Diri Sebelum Memperbaiki Sistem
  2. Pembinaan Sebelum Jihad
  3. Mengapa Pembinaan Lebih Diberi Prioritas
  4. Prioritas Perjuangan Pemikiran

FIQH PRIORITAS WARISAN PEMIKIRAN
  1. Fiqh Prioritas Dalam Warisan Pemikiran Kita
  2. Imam al-Ghazali Dan Fiqf Prioritas
  3. Para Ulama Yang Punya Kepedulian Terhadap Fiqh Prioritas


FIQH PRIORITAS DI Z AMAN MODERN

Para Ulama berbeda-beda dalam memprioritaskan perjuangannya. Mereka priorotaskan sesuai dengan kebutuhan zaman mereka. Diantara mereka ada yang memprioritaskan tauhid, jihad, pendidikan dan lain-lainnya. Diantara ulama' yang berjuang tersebut, yaitu:
o   Imam Muhammad Bin Abd Al-Wahhab
Prioritas dalam da'wah beliau di Jazirah  Arabia  ialah  pada  bidang aqidah, untuk menjaga dan melindungi  tauhid  dari  berbagai  bentuk   kemusyrikan   dan khurafat  yang  telah  mencemari  sumbernya  dan membuat keruh kejernihannya. Dia menulis berbagai buku dan risalah, serta menyebarkan  dan  mempraktekkannya  dalam rangka menghancurkan berbagai fenomena kemusyrikan.
o   Az-Za'im Muhammad Ahmad Al-Mahdi
Beliau adalah seorang tokoh  dari  Sudan. Prioritas   perjuangannya   ialah  mendidik  para  pengikutnya bersikap keras dan melepaskan diri dari penjajahan Inggris dan antek-anteknya.
o   Sayyid Jamaluddin
Prioritas  beliau ialah membangunkan  ummat,  dan   menggerakkannya   untuk   mengusir penjajah,  yang  merupakan  bahaya  bagi  kehidupan  agama dan dunianya. Di samping itu, dia menyadarkan mereka  bahwa  ummat Islam  adalah  satu,  memiliki kiblat, aqidah, arah dan tujuan hidup yang satu pula.
o   Imam Muhammad Abduh
Imam Muhammad Abduh sangat peduli dengan pembebasan  pemikiran kaum  Muslim  dari  belenggu  taqlid, dan mengaitkannya dengan sumber-sumber  Islam  yang  jernih;   sebagaimana   ditegaskan sendiri  tentang dirinya dan tujuan-tujuannya: Suaraku lantang dalam melakukan da'wah kepada dua perkara yang besar.
Pertama, membebaskan  pikiran  ummat dari belenggu taqlid, dan memahami ajaran agama melalui jalan ulama-ulama salaf sebelum munculnya berbagai perbedaan pendapat, serta menggali pengetahuan dengan kembali  kepada  rujukan-rujukan  utamanya.
Kedua,  memperbaiki  gaya bahasa Arab.
o   Imam Hasan Al-Banna
Imam  Syahid  Hasan  al-Banna,  memberi  perhatian yang sangat besar terhadap upaya meluruskan pemahaman Islam,  ummat  Islam dan  mengembalikan hal-hal yang telah dibuang oleh orang-orang yang ter-Barat-kan dan para pengikut sekularisme.
o   Imam Al-Maududi
Imam Abu al-A'la al-Maududi memberikan prioritas perjuangannya dalam  memerangi  "jahiliyah"  modern,  mengembalikan  manusia kepada agama dan ibadah  dengan  maknanya  yang  komprehensif, tunduk  kepada  kekuasaan  Allah  saja,  dan menolak kekuasaan segala makhluk-Nya, bagaimanapun kedudukan dan  tugas  mereka. Baik mereka sebagai pemikir, ataupun sebagai pemegang kendali politik. Dia  juga  memberikan  perhatian  kepada  pembentukan peradaban  Islam yang eksklusif, menolak pemikiran Barat dalam bidang  peradaban,  ekonomi,  politik,   kehidupan   individu, keluarga dan masyarakat. Metode seperti ini harus dipergunakan untuk mengadakan revolusi atau perubahan secara besar-besaran. Pandangannya tercermin  dalam  berbagai  buku dan risalahnya, yang mengungkapkan tentang filsafat da'wahnya kepada Islam dan ide-ide  pembaruannya. Jamaahnya mengapresiasi dan menyebarkan pikiran-pikirannya.
o   As-Syahid Sayid Quthub
As-Syahid  Sayid  Quthub  memberikan  prioritas  pada   aqidah sebelum   terciptanya  tatanan  hukum  Islam  dan  terwujudnya kekuasaan Allah di muka bumi.
o   Ustadz Muhammad Al-Mubara
Di antara tokoh pembaru  Islam  yang  tergerak  hatinya  untuk menerapkan  fiqh  prioritas  ialah seorang tokoh pemikir Islam dari Syria yang terkenal. Ia adalah Ustadz  Muhammad  Mubarak. Ia  berbicara  tentang  satu  sisi  yang  sangat penting dalam perkara ini dengan mendalam dalam bukunya,  al-Fikr  al-Islami al-Hadits  fi  Muwajahah  al-Afkar  al-Gharbiyyah,  yang  pada hakikatnya merupakan kumpulan kajian dan kuliah yang ia  tulis atau ia sampaikan pada berbagai kesempatan.
o   Syaikh Al-Ghazali
Di antara ulama yang memberikan perhatian besar kepada fiqh prioritas melalui pandangan, pemikiran, dan penjelasan yang diberikannya ialah seorang juru da'wah besar, Syaikh Muhammad al-Ghazali. Ia telah memberikan perhatian yang sangat besar kepada masalah ini dalam buku-buku yang ditulisnya, terutama buku-buku yang ditulis menjelang akhir hayatnya. Hal itu ia lakukan dan  ia  beri  perhatian  karena  pengalamannya  dalam melakukan da'wah di tengah-tengah manusia yang mengaku sebagai orang Islam dan juru  da'wah  Islam,  yang  menjungkirbalikkan pohon  Islam.
Mereka menjadikan pohon dan akarnya yang kuat sebagai   ranting-ranting   yang   lemah, dan menjadikan ranting-rantingnya sebagai dedaunan yang menghembuskan angin, dan menjadikan daun-daunnya sebagai akar, yang bertumpu kepadanya seluruh pemikiran, perhatian, dan pekerjaan.



 الحمد لله رب العالمين
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

2 komentar:

Unknown mengatakan...

izin share yaa..syukron..

Unknown mengatakan...

Baarokallahu fiikum

Posting Komentar

 
;