Pajak Dalam Perspektif Islam

 Samakah Pajak dengan Zakat?
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr (Lihat Lisanul Arab 9/217-218, Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 602, Cet. Al-Maktabah Al-Islamiyyah dan Mukhtar Ash-Shihah hal. 182) atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak” (Lihat Lisanul Arab 9/217-218 dan 13/160 Cet Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Shahih Muslim dengan syarahnya oleh Imam Nawawi 11/202, dan Nailul Authar 4/559 Cet Darul Kitab Al-Arabi)
atau suatu ketika bisa disebut Al-Kharaj, akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus (Lihat Al-Mughni 4/186-203).
Perdebatan antara yang pro dan kontra terhadap sistem pajak sebenarnya bukanlahhal yang baru, karena telah banyak tulisan baik berupa buku, naskah hasil penelitian, proceeding seminar dan diskusi, dan lain-lain dari berbagai ulama dan para pemikir Islam. Tulisan tersebut banyak memuat kutipan hadis hingga pendapat para ulama dari berbagai masa atau zaman dari yang paling ekstrim menentang hingga yang menghalalkanpemungutan pajak dengan kondisi dan syarat tertentu. Hanya saja memang, seperti diakui oleh DR. Umer Chapra, pendapat ulama atau pemikir Islam yang menentang dipungut­nya pajak lebih banyak dibandingkan yang sebaliknya. Oleh beliau pemikiran-pemikiran seperti ini dianggap sebagai pemikiran yang aneh untuk diterapkan pada zaman atau situasi seperti saat ini (Umer Chapra, 2000, Islam dan Tantangan Ekonomi, penerjemah Ikhwan Abidin B, Tazkia Institute, hal. 294. Ragam istilah yang berbeda digunakan oleh beberapa ulama untuk pajak, diantaranya dhara’ib, wazha’if, kharaj, nawa’ib dan kilaf as-sulthaniyyah).


Dasar diharamkannya pajak oleh sebagian ulama didasarkan pemikiran bahwa pajak berbeda dari zakat. Zakat pada intinya adalah kewajiban yang melekat pada dirinya sebagai seorang muslim sebagaimana rukun Islam lainnya yang diwajibkan oleh Allah SWT, sedangkan konsep pajak dalam Islam menyatakan bahwa pajak hanya dapat dikenakan pada kelebihan harta bukan pada penghasilan. Negara tidak dapat mengenakan pajak langsung seperti pajak penjualan pada barang dan jasa juga pajak dalam bentuk biaya peradilan, biaya petisi , penjualan atau pendaftaran tanah, bangunan, atau jenis pajak lain selain yang shari’ah.


Perbedaan yang sangat jelas antara zakat dan pajak diantaranya:
1. Zakat adalah memberikan sebagian harta menurut kadar yang ditentukan oleh Allah bagi orang yang mempunyai kelebihan harta yang telah sampai nisabnya, sedangkan pajak tidak ada kekuatan yang jelas kecuali ditentukan oleh penguasa di suatu tempat.
2. Zakat berlaku bagi kaum muslimin saja, hal ini lantaran zakat berfungsi untuk mensucikan baik harta atau diri pelakunya. Sedangkan pajak pada zaman Rasulullah SAW berlaku pada orang-orang kafir yang tinggal di kekuasaan kaum mislimin.
3. Rasulullah SAW menghapuskan skema penarikan persepuluh dari harta manusia yang biasa ditarik oleh kaum jahiliyah yang kita kenal saat ini sebagai retribusi atau pajak. Sedangkan zakat tidak dapat diperlakukan sama dengan pajak karena zakat termasuk bagian dari harta yang wajib ditarik oleh imam sebagai pemimpin dan dikembalikan kepada orang yang berhak.
4. Zakat adalah suatu bentuk syari’at yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Sedangkan pajak merupakan sunnahnya orang-orang jahiliyah yang asal usulnya biasa dipungut oleh para raja Arab atau non Arab, dan di antara kebiasaan mereka adalah menarik sepersepuluh dari barang dagangan manusia yang melalui/melewati daerah kekuasaan­nya.
Mengapa Pajak Diharamkan Dalam Islam?
Pendapat golongan yang mendukung pengharaman pemungutan pajak salah satunya diperkuat oleh hadist (HR Ahmad dan Abu Dawud). ”Dari abu Khair Radhiyallahu’anhu beliau berkata, Maslamah bin Makhlad (gubernur Mesir saat itu) menawarkan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ’anhu, maka Ia berkata: ’Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diazab) di neraka’”HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930).
Imam Abu Ja’far Ath Thawawi Rahimahumullah ( Imam Abu Ja’far Ath Thawawi Rahimahumullah, kitab Syarh Ma’ani Al-Atsar (2/30-31), berkata bahwa Al-Usyr yang telah dihapus kewajibannya oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahilliyah. Kemudian beliau melanjutkan, ” …………. hal ini sangat berbeda dengan kewajiban zakat”.
Jika pandangan dan kepercayaan yang mengharamkan pajak dipungut terhadap kaum muslimin tersebut dianut oleh sebagian besar muslim di negara-negara yang masih menerapkan sistem perpajakan dalam mengumpulkan pendapatan negara guna membiayai pengeluaran sektor publik, maka bagi mereka tentu bukan pelanggaran etika atau moral untuk menghindarkan diri dari kewajiban membayar pajak (tax evasion), meski­pun mereka juga termasuk orang-orang yang menikmati pelayanan sektor publik yang dibiayai dari pajak yang tidak mereka patuhi tersebut (free rider). Manakah yang lebih etis, tidak membayar pajak (karena dicap sebagai praktik yang diharamkan) namun secara ‘gratis’ memanfaatkan fasilitas layanan publikdibandingkan dengan sikap yang konsekuen membayar pajak karena menyadari telah memanfaatkan fasilitas layanan publik untuk mencapai suatu kesejahteraan?
Apakah kita siap untuk tidak menggunakan jalan umum yang dibangun dari penerimaan pajak, atau tidak bersekolah di sekolah negeri, tidak berobat di rumah sakit umum, tidak menggunakan BBM yang bersubsidi, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya yang sebagian besar dibiayai dengan penerimaan pajak? Jika jawabannya siap, maka bolehlah kita tanpa bersalah tidak membayar pajak, tetapi apakah itu mungkin, setidaknya untuk saat ini? Wallahu ‘alam bissawab.
Argumentasi Pajak Diperbolehkan Dalam Islam
Robert W. McGee menyatakan bahwa Sistem perpajakan dalam Islam adalah sesuatu yang bersifat sukarela (voluntary). Dalam tulisannya yang berjudul “The Ethics of Tax Evasion and Trade Protectionism from Islamic Perspective” McGee menyatakan bahwa sebagian besar muslim percaya bahwa tidak ada suatu keharusan moral bagi mereka untuk mematuhi peraturan yang mewajibkan membayar pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah ( Robert W. McGee, 1997, The Ethics Of Tax Evasion and Trade Protection From an Islamic Perspective, Commentaries on Law & Public Policy: 1:250-262,(http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=461397, diakses 15 Juni 2009).
Adapun dalam Fiqih Islam telah ditegaskan bahwa pemerintah memiliki kekuasaan untuk memaksa warga negara membayar pajak bila jumlah zakat tidak mencukupi untuk menjalankan semua kegiatan pemerintahan. Hak negara untuk meningkatkan sumber daya lewat pajak di samping zakat telah dipertahankan oleh sejumlah fuqaha yang pada prinsipnya mewakili semua mazhab fiqih(Ibid 4 ) . Hal ini disebabkan karena pada prinsipnya dana zakat dipergunakan untuk kesejahteraan kaum miskin padahal negara memerlukan sumber-sumber dana yang lain agar dapat melakukan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi secara efektif. Hak ini dibela oleh para fuqaha berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
“Pada hartamu ada kewajiban lain selain zakat”Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi (1349 H), vol.1, dan Abu Ubayd, Kitabul Amwaal,dalam Umer Chapra, ibid 4. Untuk penjelasan yang memuaskan tentang hadis ini, lihat Al-Qardhawi, Fiqhuz-Zakah (1969), vol.2. hal. 963 ).
Argumen ini juga diperkokoh dengan kaidah ushul (prinsip) yang menyatakan bahwa, “Suatu pengorbanan yang lebih kecil dapat direlakan untuk menghindari pengorbanan yang lebih besar” dan bahwa “Sesuatu yang apabila suatu kewajiban tidak dapat dilakukan tanpanya, maka sesuatu itu hukumnya wajib.”Ibid 4 )
Adapun tentang kaidah ushul tersebut, Dr. Umer Chapra memberi­kan pembahasan lebih rinci terkait dengan komitmen kepada nilai-nilai Islam dan Maqashid (tujuan-tujuan syariat), dengan ilustrasi yang menarik dan relevan (Ibid 4, hal.287-289). Beliau mengatakan Komitmen kepada nilai-nilai Islam dan maqashid harus dilakukan serentak pada empat perkara. Maqashid akan membantu terutama mereduksi kesimpangsiuran keputusan pengeluaran pemerintah dengan memberikan kriteria untuk membangun prioritas. Maqashid akan dapat diperkokoh dengan sandaran kepada enam prinsip di bawah ini yang diambil dari kaidah ushul yang telah dikembangkan selama berabad-abad oleh para fuqaha untuk menyediakan sebuah basis rasional dan konsisten bagi implementasi kaidah hukum Islam(Majallah al-ahkam al-adliyyah, yang dikenal dengan nama Majallah, menyebutkan 100 kaidah ushul dalam pembukaannya. Terjemahan ke dalam bahasa Inggris oleh C.R. Tyser,et al. berjudul The Majelle diterbitkan tahun 1967 oleh All Pakistan Legal Decision, Nabha Road, Lahore. Meskipun Majallah merupakan kumpulan maszhab Hanafi yang dikodifikasikan pada periode Utsmaniyah, kaidah-kaidah tersebut nyaris dipakai secara universal oleh para fuqaha dari seluruh mazhab. Lihat juga Mustafa A., Az-Zarqa, al-Fiqhu al-Islami wa Tsaubuhu al-Jadid (1967), vol.2, hal.945-1060; dan Ali Ahmad an-Nadwi, al-Qawaid al-Fiqhiyyah (1986). Nomor-nomor yang berada dalam tanda kurung sesudah penukilan kaidah mengacu kepada pasal Majallah di mana prinsip-prinsip tersebut diturunkan).
1. Kriteria pokok semua alokasi pengeluaran pajak harus diperuntukan bagi kesejahteraan rakyat (pasal 58).
2. Pencegahan kesulitan dan bahaya harus didahulukan daripada penyediaan kenyamanan (pasal 17, 18, 19, 20, 30, 31, dan 32).
3. Kepentingan mayoritas yang lebih besar harus didahulukan daripada kepentingan minoritas yang lebih sempit (pasal 28).
4. Suatu pengorbanan atau kerugian individu dapat dilakukan untuk menyelamatkan korban atau kerugian publik, dan suatu pengorbanan atau kerugian yang lebih besar dapat dihindari dengan merelakan suatu pengorbanan atau kerugian yang lebih kecil (pasal 26, 27, dan 28).
5. Siapa saja yang menerima manfaat harus membayar ongkosnya (pasal 87 dan 88).
6. Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat dipenuhi, maka sesuatu itu wajib hukumnya (Lihat Asy-Syatibi, al-Muwafaqat, vol. 2, hal.394; lihat juga Mustafa az-Zarqa (1967), vol.2, hal 784 dan 1088).

Kaidah-kaidah ini memiliki bobot yang sangat penting pada perpajakan dan pengeluaran pemerintah di negara-negara muslim. Untuk memperjelas implikasinya pada program-program pengeluaran pemerintah, akan di ilustrasikan dalam contoh di bawah ini.
Oleh karena kesejahteraan harus menjadi tujuan pokok dari pengeluaran publik menurut kaidah 1, maka kaidah 6 menuntut semua proyek infrastruktur fisik dan sosial yang akan membantu merealisasikan tujuan ini melalui pertumbuhan ekonomi yang cepat, penciptaan lapangan pekerjaan, dan pemenuhan kebutuhan, harus diberikan prioritas dari proyek-proyek yang tidak memberikan kontribusi semacam itu. Bahkan, diantara proyek infrastruktur yang harus dibangun, kaidah 2 menuntut pemberian preferensi kepada proyek-proyek yang akan membantu menghapuskan kesulitan dan penderitaan yang disebabkan, misalnya, oleh kekurangan gizi, buta huruf, tuna wisma, dan epidemik, dan kekurangan fasilitas medis, pasokan air bersih dan sehat, dan limbah. Begitu pula dengan pengembangan sebuah sistem transportasi publik yang efisien, harus memperoleh prioritas menurut kaidah 3 karena ketiaadaan­nya akan mengakibatkan kesulitan bagi mayoritas penduduk perkotaan, dan berdampak buruk pada efisiensi dan pembangunan, dan menimbulkan impor kendaraan berlebihan dan pemborosan BBM. Memang mobil-mobil ini akan memberikan kenyamanan ekstra kepada sebagian kecil penduduk perkotaan, suatu reduksi pada impor dan diversi tabungan untuk meng­impor kendaraan umum dapat dibenarkan atas dasar kaidah 4. Tindakan demikian bukan saja akan mengurangi tekanan pada sumber-sumber devisa, tetapi juga akan menyediakan pelayanan transportasi bagi mayoritas penduduk, dengan tingkat kepadatan dan polusi yang lebih rendah di jalan-jalan perkotaan.
Jika prioritas diberikan kepada pemenuhan kepentingan mayoritas menurut kaidah 3, maka karena mayoritas penduduk tinggal di pedesaan dan memiliki kecenderungan untuk melakukan urbanisasi ke perkotaan sehingga menimbulkan persoalan-persoalan sosioekonomi, untuk itu perlu diberikan stimulasi agar mereka tetap tinggal di pedesaan melalui upaya pengembangan wilayah pedesaan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, memperluas peluang wirausaha dan lapangan kerja, dan memenuhi kebutuhan pokok mereka harus didahulu­kan. Hal ini dengan sendirinya akan meningkatkan kondisi kehidupan perkotaan dengan mereduksi tingkat kepadatan dan desakan-desakan dalam pelayanan publik.
Jika ketidakmerataan penghasilan dan kekayaan harus dikurangi, maka yang wajib dilakukan, menurut kaidah 6, adalah peningkatan kemampuan orang miskin untuk dapat memperoleh penghasilan yang lebih tinggi dan akses pada fasilitas pelatihan, pendidikan, dan keuangan yang lebih baik. Hal ini menuntut pemberian prioritas dalam program pendidikan vokasional di wilayah-wilayah pedesaan, sehingga siapa saja yang memenuhi syarat dapat memiliki akses yang sama. Disamping itu, perlu merestrukturisasi sistem keuangan untuk membiayai pengusaha-pengusaha di pedesaan dan di perkotaan agar dapat meningkatkan peluang wirausaha dan meningkatkan pasokan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Abu Yusuf mendukung hak penguasa untuk meningkatkan atau menurunkan pajak menurut kemampuan rakyat yang terbebani (Abu Yusuf, Kitabul Kharaj (1353 H), dalam Umer Chapra, ibid 4., hal. 294 ). Marghinanii berpendapat bahwa jika sumber-sumber daya negara tidak mencukupi, negara harus menghimpun dana dari rakyat untuk memenuhi kepentingan umum. Jika manfaat itu memang dinikmati rakyat, kewajiban mereka membayar ongkosnya (Al-Marghinani, al-Hidayah (1965), dalam Umer Chapra, ibid 4.)
Semua khulafa ar-rasyidin, terutama Umar, Ali, dan Umar bin Abdul Aziz dilaporkan telah menekankan bahwa pajak harus dikumpulkan dengan keadilan dan kemurahan, tidak diperbolehkan melebihi kemampuan rakyat untuk membayar,juga jangan sampai membuat mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Abu Yusuf berpendapat bahwa sebuah sistem pajak yang baik tidak saja akan meningkatkan penerimaan, tetapi juga meningkatkan pembangunan Negara (Abu Yusuf, Ibid., dalam Umer Chapra, Ibid 4. hal. 295). Imam Mawardi berpendapat bahwa sistem pajak yang adil akan memberikan keadilan kepada para pembayarnya dan bagi kas penerimaan negara. Terlalu banyak menarik pajak akan menyebabkan ketidakadilan terhadap hak-hak rakyat dan terlalu sedikit berarti tidak adil terhadap kas penerimaan Negara (Ibnu Kaldun, Muqaddimah, dalam Umer Chapra, Ibid 4. hal 295-297). Ibnu Khaldun dengan cara yang sangat bagus merefleksikan arus pemikiran para sarjana muslim yang hidup pada zamannya berkenaan dengan distribusi beban pajak yang merata dengan mengutip sebuah surat dari Thahir bin al-Husain kepada anaknya yang menjadi seorang gubernur di salah satu provinsi,
Oleh karena itu, sebarkanlah pajak pada semua orang dengan keadilan dan pemerataan, perlakukan semua orang sama dan jangan memberi perkecualian kepada siapa pun karena kedudukan­nya di masyarakat atau kekayaan, dan jangan mengecualikan kepada siapa pun sekalipun itu adalah petugasmu sendiri atau kawan akrabmu atau pengikutmu. Dan jangan kamu menarik pajak dari orang melebihi kemampuan membayarnya (Ibnu Kaldun, Muqaddimah, dalam Umer Chapra, Ibid 4. hal 295-297).
Melihat tujuan keadilan sosial dan distribusi pendapatan yang merata, maka perkembangan sistem perpajakan tampaknya seirama dengan sasaran-sasaran Islam. Namun, perlu ditekankan bahwa sesuatu yang sangat relevan bagi kehidupan modern adalah adanya hak negara untuk mengenakan pajak dengan memenuhi rasa keadilan. Sistem pajak harus disesuaikan dengan perubahan tingkat kebutuhan, terutama kebutuhan masal terhadap infrastruktur sosial dan fisik bagi sebuah negara berkembang dan perekonomian modern yang efisien serta komitmen untuk meralisasikan maqashid (Maqashid Asy-Syariah (Maqashid) adalah tujuan-tujuan syariat mengandung semua yang diperlukan manusia untuk merealisasikan falah danhayatan thayyibah dalam batas-batas syariat. Imam Ghazali, al-Mustasyfa (1937) dalam Umer Chapra, Ibid., hal 7-9, memasukkan semua perkara yang dianggap penting untuk melindungi dan memperkaya keimanan, kehidupan, akal, keturunan, dan harta benda dalam maqashid. Dengan sangat bijaksana Imam Ghazalii meletakkan iman pada urutan pertama dalam daftar maqashid. Karena, dalam perspektif Islam, iman adalah isi yang sangat penting bagi kebahagiaan manusia. Imanlah yang meletakkan hubungan-hubungan kemanusiaan pada fondasi yang benar, memungkinkan umat manusia berinteraksi satu sama lain dalam suatu pergaulan yang seimbang dan saling menguntungkan dalam mencapai kebahagiaan bersama. Iman juga memberikan suatu filter moral bagi alokasi dan distribusi sumber-sumber daya menurut kehendak persaudaraan dan keadilan sosial-ekonomi, disamping menyediakan pula suatu system pendorong untuk mencapai sasaran seperti pemenuhan kebutuhan dan distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata. Tanpa menyuntikan dimensi keimanan ke dalam semua keputusan yang dibuat oleh manusia dengan mengabaikan di mana hal itu terjadi baik itu dalam rumah tangga, ruang direksi perusahaan, padar atau politbiro, maka tidaklah mungkin diwujudkan efisiensi dan pemerataan dalam alokasi dan distribusi sumber-sumber daya untuk mengurangi ketidakseimbangan makroekonomi dan ketidakstabilan ekonomi atau memberantas kejahatan, keresahan, ketegangan, dan berbagai simptom penyakit anomiedalam konteks masa sekarang. Sistem tersebut tidak saja harus adil, tetapi juga harus menghasilkan, tanpa berdampak buruk pada dorongan untuk bekerja, tabungan, dan investasi, serta penerimaan yang memadai sehingga memungkinkan negara melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.
Dalam hukum Islam klasik dikenal tiga sistem pemungutan pajak yaitu:
1. Jizyah atau pajak kepala yang dikenakan kepada kafir zimmi, yaitu non muslim yang hidup di negara/pemerintahan Islam dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan pemerintahan Islam untuk melindungi jiwa, keselamatan, kemerdekaan dan hak-hak asasi mereka. Dalam menghadapi negara non Islam terdapat tiga pilihan yang ditawarkan Islam. (1) masuk Islam, (2) membayar jizyah atau (3) diperangi. Bagi yang masuk Islam mereka aman, tidak diperangi dan tidak ada kewajiban membayar jizyah.Bagi yang tidak mau masuk Islam ada dua pilihan yaitu membayar jizyah atau diperangi.
2. Kharaj, yaitu pajak bumi. Ini berlaku bagi tanah yang diperoleh kaum muslimin lewat peperangan yang kemudian dikembalikan dan digarap oleh para pemiliknya. Sebagai imbalannya maka pemiliknya mengeluar­kan pajak bumi kepada pemerintah Islam.
3. ‘Usyur, yaitu pajak perdagangan, atau bea cukai (pajak Impor dan Ekspor). Mengingat bahwa kebutuhan biaya pembangunan dalam arti luas sangat besar termasuk jalannya roda pemerintahan, maka dibutuhkan dana yang cukup besar yang tidak dapat ditopang oleh zakat semata, Islam membenarkan pemungutan pajak.
Para ulama sejak zaman sahabat, seperti Ibnu Umar, Atha’, Ibnu Mas’ud, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khathab dan lainnya, demikian pula ulama-ulama mazhab, memberitakan bahwa di samping zakat masih ada lagi kewajiban muslim terhadap hartanya yang perlu di keluarkan seperti: Infaq, Shadaqah ataupun pajak.
Dalam hal ini Imam Asy-Syathiby menyatakan secara tegas “Bila kas negara telah kosong, kebutuhan rakyat dan kemaslahatan umum tidak terpenuhi, roda pemerintahan tidak akan lancar karena kurangnya devisa/ pendapatan maka pemerintah yang adil dapat memungut pajak pada orang-orang yang mampu selain zakat.”
Pajak hukumnya mubah atau boleh (dapat dibenarkan oleh Islam), sebab kita sepakat bahwa tidak diragukan lagi adanya manfaat besar yang dapat diraih lewat pajak tersebut.
Pemungutan pajak diperbolehkan dalam Islam seperti yang dikata­kan oleh Monzer Kahf (seorang ahli ekonomi muslim), harus terlebih dahulu memperhatikan beberapa hal penting diantaranya bahwa:
1) Pajak yang dikeluarkan harus sesuai dengan kemampuan baik kekayaan maupun sumber penghasilan Wajib Pajak.
2) Orang yang miskin harus dibebaskan dari membayar pajak.
3) Pajak dapat dilaksanakan jika telah disetujui oleh wakil rakyat.
4) Alokasi penerimaan pajak harus dikeluarkan dengan ketentuan syaria’ah.
Dari pendapat Monzer Kahf tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak dapat dikenakan di bawah sistem Islam, selama pendapatan dari pajak tersebut diperlukan untuk pengembangan dan pertahanan negara serta kesejahteraan sosial.
Pajak yang diakui dan dianggap sebagai sistem yang dibenarkan dalam sejarah fiqh Islam harus memenuhi beberapa syarat yaitu:
1. Apabila penerimaan tersebut betul-betul dibutuhkan dan mendesak, sementara tidak ditemukan adanya sumber lain.
Pajak itu boleh dipungut apabila negara memang benar-benar membutuhkan dana, sedangkan sumber lain tidak diperoleh. Demikianlah pendapat Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawy. Para ulama dan para ahli fatwa hukum Islam menekankan agar memper­hati­kan syarat ini sejauh mungkin. Sebagian ulama mensyaratkan bolehnya memungut pajak apabila Baitul Mal benar-benar kosong.Para ulama benar-benar sangat hati-hati dalam mewajibkan  pajak kepada rakyat, karena khawatir akan membebani rakyat dengan beban yang di luar kemampuannya dan keserakahan pengelola pajak dan penguasa dalam mencari kekayaan dengan cara melakukan korupsi hasil  pajak. Sultan Zahir Baibas adalah Raja muslim yang berkuasa pada masa Imam Nawawi. Tatkala negara hendak berperang melawan tentara Tartar di negara Syam, dalam Baitul Mal tidak terdapat biaya yang cukup untuk perang. Maka dikumpulkanlah para Ulama dalam Musyawarah, mereka menetapkan keharusan memungut pajak kepada  rakyat untuk membantu biaya perang. Ternyata Imam Nawawi tidak hadir dalam acara itu, sehingga menimbulkan tanda tanya bagi Sultan itu. Maka akhirnya Imam Nawawi dipanggil, sultan berkata kepadanya “Berikan tanda tangan anda bersama para ulama lain”, Akan tetapi Imam Nawawi tidak bersedia, sultan menanyakan kepada Imam Nawawi “Kenapa tuan menolak?” Imam Nawawi berkata, “Saya mengetahui bahwa Sultan dahulu adalah hamba sahaya dari Amir Banduqdar, anda tak mempunyai apa- apa, lalu Allah SWT memberikan kekayaan dan dijadikannya seorang raja, saya dengar anda memiliki seribu orang hamba, setiap hamba mempunyai pakaian kebesaran dari emas dan andapun mempunyai 200 orang jariah, setiap jariah mempunyai perhiasan. Apabila anda telah nafkahkan itu semua, dan hamba itu hanya memakai kain wol saja sebagai gantinya, demikian pula para jariah hanya memakai pakaian tanpa perhiasan, maka saya berfatwa boleh memungut biaya dari rakyat. Mendengar pendapat Imam Nawawi ini, Sultan Zahir menjadi sangat marah dan berkata: “Keluarlah dari negeriku Damaskus”. Imam Nawawi menjawab, “Saya taati perintah Sultan”, lalu pergilah ia ke kampung Nawa (maka itulah dia digelari Nawawi). Para ahli fiqh berkata kepada Sultan, “Beliau itu adalah ulama besar, ikutan kami dan sahabat kami”. Lalu Imam Nawawi diminta kembali ke Damaskus tetapi beliau menolak dan berkata, “Saya tidak akan masuk Damaskus selagi Zahir ada di sana”, kemudian Sultan pun meninggal.Di antara tulisan berupa nasihat untuk Sultan Zabir ia berkata, “Tidak halal memungut sesuatu dari rakyat selagi dalam baitul mal ada uang atau perhiasan, harta benda atau ladang yang dapat dijual”. Semoga ini menjadi renungan dan i’tibar bagi umat Islam saat ini, terutama bagi penguasa, wakil rakyat, dan pejabat pemerintah.
2. Pemungutan Pajak yang Adil.
Apabila pajak itu benar-benar dibutuhkan dan tidak ada sumber lain yang memadai, maka pemungutan pajak, bukan saja boleh, tapi wajib dengan syarat. Harus dicatat, pembebanan itu harus adil dan tidak memberatkan, jangan sampai menimbulkan keluhan dari masyarakat. Keadilan dalam pemungutan pajak didasarkan kepada pertimbangan ekonomi, sosial, dan kebutuhan yang diperlukan rakyat dan pem­bangunan (Qardhawi h. 1081-1082). Distribusi hasil pajak juga harus adil, jangan tercemar unsur KKN. Jangan prioritaskan pembangunan kampung halaman pejabat itu saja, tetapi sesuaikan dengan kebutuhan.
3. Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentingan umat, bukan untuk maksiat dan hawa nafsu.
Hasil pajak harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan kelompok , bukan untuk pemuas nafsu para penguasa, kepentingan pribadi, kemewahan keluarga pejabat dan orang-orang dekatnya. Karena itu, Al-Qur’an memperhatikan sasaran zakat secara rinci, jangan sampai menjadi permainan hawa nafsu, keserakahan atau untuk kepentingan money politic. Justru itulah para Khulafaur Rasyidin dan para sahabat besar menekankan penggunaan kekayaan rakyat pada sasaran-sasaran yang ditetapkan syariat. Jangan sampai pajak tersebut menjadi lahan korupsi. Tetapi sangat disayangkan, tidak sedikit oknum yang menyalahgunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi, golongan dan kroni-kroninya. Itulah bedanya antara Kulafaur Rasyidin dengan raja dan pejabat yang rakus.
Ibnu Sa’ad meriwayatkan dalam At-Thabaqat dari Salman bahwa Umar berkata kepadanya, “Apakah aku ini raja atau Khalifah?”. Salman menjawab, “Kalau engkau memungut dari negeri muslim satu dirham, kemudian engkau gunakan bukan pada haknya, maka engkau raja, bukan Khalifah”. Diriwayatkan dari Sufyan bin Abu Aufa, Umar bin khattab berkata, “Demi  Allah, aku tidak tahu, apakah aku ini Khalifah atau raja, bila aku raja, maka ini masalah yang besar”. Seseorang berkata, “Hai Amirul Mukminin, sesungguhnya keduanya berbeda, Khalifah tidak akan memungut sesuatu kecuali dari yang layak dan tidak akan memberikan sesuatu kecuali kepada yang berhak. Alhamdulillah engkau termasuk kepada orang yang demikian, sedang­kan raja (zalim) akan berbuat sekehendaknya”Ibid 20,hlm. 1083). Maka Umar pun terdiam.
4. Persetujuan para ahli/cendikiawan yang berakhlak.
Para penguasa yaitu Kepala Negara, Gubernur atau Bupati dan Walikota dalam pemerintahan di daerah tidak boleh bertindak sendiri untuk mewajibkan pajak, menentukan besarnya, kecuali setelah dimusya­warah­kan dan mendapat persetujuan dari para ahli dan cendikiawan dalam masyarakat serta para wakil rakyat. Selain itu perlu dijaga harmonisasi ketentuan perpajakan di pusat dan daerah, karena pada dasarnya, harta seseorang itu haram diganggu dan harta itu bebas dari berbagai beban dan tanggungan, namun bila ada kebutuhan demi untuk kemaslahatan umum, maka harus dibicarakan dengan para ahli termasuk ulama. Musyawarah adalah unsur pokok dalam masyarakat yang beriman, sebagai perintah langsung dari Allah SWT. Para pejabat pemerintah yang menangani pajak harus mempertimbangkan secara adil, obyektif dan seksama dan matang dalam menetapkan mekanisme pajak. Para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menyampai­kan dan membawa aspirasi rakyat banyak, bukan hanya memikirkan kepentingan pribadi atau golongan.


0 komentar:

Posting Komentar

 
;